pengertian normaPengertian Norma Hukum. Menurut Jimmly Ashiddique dalam buku Perihal Undang-Undang, norma berasal dari kata nomos yang berarti nilai. Menurut ahli ilmu sosialNorma adalah aturan yang mengikat pada masyarakat tertentu. Jenis jenis norma yaitu norma agama, hukum, kebiasaan, kesusilaan, dan kesopanan. Berikut pengertian dan contoh norma.