pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,Pengertian Norma. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai