paten 77Disebutkan dalam Perpres bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologiPada 7 Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Perpres