makelar33Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur JenderalReporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi JAKARTA. Kejaksaan Agung rupanya gerah dituding bahwa lembaganya mudah disusupi makelar kasus. Untuk meminimalkan