makelar 33Makelar sendiri sebenarnya adalah profesi yang memang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwaMakelar adalah seseorang yang bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli dalam transaksi suatu bisnis. Fokus utama dari makelar adalah memfasilitasi