hakim totoPURWOREJO, - Setelah sempat mundur beberapa kali akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menggelar Sidang Putusan atasRaja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dinyatakan bersalah. Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.