detik11Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah naik menjadi 11 persen, berlaku mulai 1 April 2022. Kebijakan baru itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021Jakarta - . Istilah critical eleven lekat dengan penerbangan. Itu merujuk pada 11 menit krusial yang menentukan keberhasilan penerbangan. Dikutip dari situs ,