bandar daratBandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier (PT) yaitu bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat KegiatanA. Bandar Udara Menurut Annex 14 ICAO, bandar udara merupakan area tertentu di darat atau air (termasuk setiap bangunan, instalasi dan peralatan) yang dimaksudkan untuk dunakan